RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KAUR Jl. Lintas Barat Sumatera Desa Cahaya Batin Kec. Semidang Gumay Kab. Kaur (0739) 2010...
Hubungi Kami
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KAUR
Jl. Lintas Barat Sumatera Desa Cahaya Batin Kec. Semidang Gumay Kab. Kaur |
(0739) 2010033, 2010032
|
rsudkaur.cbtn@gmail.com |
Rsud Kaur |
rsud_kaur |
@KaurRsud |
1. Pelayanan Rawat Jalan, terdiri dari 7 (tujuh) Poliklinik, yaitu : a. Poliklinik Umum ...
Fasilitas Pelayanan Kesehatan RSUD Kaur
1. Pelayanan Rawat Jalan, terdiri dari 7 (tujuh) Poliklinik, yaitu : | |
a. Poliklinik Umum | |
b. Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam | |
c. Poliklinik Spesialis Anak | |
d. Poliklinik Spesialis Bedah | |
e. Poliklinik Spesialis Kebidanan dan Kandungan | |
f. Poliklinik Spesialis THT | |
g. Poliklinik Gigi dan Mulut | |
2. Pelayanan Penunjang Medis, , terdiri dari 8 (delapan) pelayanan, yaitu : | |
a. Pelayanan Radiologi | |
b. Pelayanan Radiognostik : USG dan EKG | |
c. Pelayanan Laboratorium | |
d. Pelayanan Fisiotrapi | |
e. Pelayanan Farmasi | |
f. Pelayanan Gizi | |
g. Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD) | |
h. Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit | |
3. Pelayanan Unit Gawat Darurat 24 jam | |
4. Pelayanan Ambulance 24 jam | |
5. Pelayanan Rawat Inap, terdiri dari: | |
a. Rawat Inap Dewasa | |
b. Rawat Inap Penyakit Bedah | |
c. Rawat Inap Penyakit Anak | |
d. Rawat Inap Perinatologi | |
e. Rawat Inap Kebidanan dan Kandungan | |
f. Rawat Inap VIP | |
g. Ruang Perawatan Inensif Care Unit (ICU) | |
6. Pelayanan Kamar Operasi |
No Pendidikan Jumlah 1 Dokter Spesialis 9 Orang 2 S.2 Kesehatan Non Kedokteran 1 Orang ...
Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur
No | Pendidikan | Jumlah |
1 | Dokter Spesialis | 9 Orang |
2 | S.2 Kesehatan Non Kedokteran | 1 Orang |
3 | Dokter Umum | 5 Orang |
4 | Dokter Gigi | 1 Orang |
5 | S.1 Kesehatan Masyarakat | 10 Orang |
6 | S.1 Keperawatan + Nurse | 10 Orang |
7 | S.1 Apoteker | 2 Orang |
8 | S.1 Non Kesehatan | 4 Orang |
9 | S.1 Farmasi | 1 Orang |
10 | D.4 Keperawatan dan Kebidanan | 4 Orang |
11 | D.III Keperawatan (AKPER) | 51 Orang |
12 | D.III Keperawatan Anastesi (AKPERNES) | 2 Orang |
13 | D.III Kebidanan (AKBID) | 49 Orang |
14 | D.III Kesehatan Gigi (AKG) | 2 Orang |
15 | D.III Analis Kesehatan | 5 Orang |
16 | D.III Elektro Medik (ATEM) | 1 Orang |
17 | D.III Gizi (AKZI) | 3 Orang |
18 | D.III Kesehatan Lingkungan (AKL) | 1 Orang |
19 | D.III Teknik Radiologi (ATRO) | 2 Orang |
20 | D.III Non Kesehatan | 2 Orang |
21 | D.I Kebidanan | 2 Orang |
22 | Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) | 11 Orang |
23 | Sekolah Menengah Farmasi (SMF) | 2 Orang |
24 | Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) | 4 Orang |
25 | Sekolah Pembantu Ahli Gizi (SPAG) | 2 Orang |
26 | SMKK | 2 Orang |
27 | SMA / SMU | 26 Orang |
28 | Magang | 10 Orang |
Jumlah | 224 Orang |
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur adalah RSUD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang berlokasi di Jl. Lintas Barat, Desa Cahaya...
Sejarah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur
Rumah Sakit Umum Daerah Kaur didirikan pada tahun 2006 dan merupakan satu-satunya rumah sakit yang ada di Kaur. Pengoperasionalan RSUD Kaur diresmikan pada tanggal 06 Februari 2007 dengan kondisi Rumah Sakit memiliki 1 (satu) gedung yaitu gedung rawat jalan. Pada tahun itu telah dibangun 1 (satu) gedung yaitu gedung loundry, pada tahun 2008 dibangun gedung UTDR / Laboratorium, gedung Administrasi, gedung Radiologi, dan gedung Rawat Inap serta gedung Kebidanan.
Kepemimpinan RSUD Kaur pertama kali dipimpin oleh dr. Rillya Emilda pada tahun 2007 - 2008, pada tahun 2009 dipimpin oleh dr.Edy Hutagalung, tahun 2010 dipimpin oleh dr. Siregar. Pada tahun 2011 - 2016 dipimpin oleh dr.H.Hendi Hestiawan, lalu pada tahun 2016 sampai dengan saat ini RSUD Kaur dipimpin oleh dr.H.Ahmad Mufti Herdiawansyah.
Pada tahun 2012 RSUD Kaur melakukan penambahan pembangunan gedung yaitu 1 (satu) gedung Rawat Inap dan gedung Kamar Operasi. Tahun 2013 RSUD Kaur melaksanakan pembangunan Gedung ICU melalui anggaran APBN dan APBD beserta pengadaan peralatan medik dan non mediknya. Tahun 2014 RSUD Kaur membangun gedung Rawat Inap Anak, gedung Laboratorium, gedung Gizi dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Tahun 2015 dibangun gedung Ponek dan gedung Farmasi serta Musholah. Tahun 2016 dibangun gedung VIP dan gedung Administrasi. Tahun 2017 dibangun gedung Loundry (DAK). Perbaikan-perbaikan di semua lini terus digalakan sebagai tindak lanjut dari Studi Kelayakan Pengembangan RSUD Kaur. Sekarang ini RSUD Kaur telah terakreditasi.
Rumah Sakit Umum Daerah Kaur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1485 / MENKES / SK / X / 2010 tertanggal 11 oktober 2010 merupakan Rumah Sakit pemerintah tipe D yang berada dalam wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Sebagaimana rumah sakit pemerintah lainnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur juga diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien khususnya masyarakat Kabupaten Kaur dan sekitarnya secara menyeluruh mencakup upaya peningkatan kesehatan, upaya pencegahan penyakit, upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif) dengan terpadu, merata dan berkesinambungan (sustainable).
Upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur ini ditujukan kepada semua kalangan masyarakat yang memang membutuhkan jasa pelayanan kesehatan baik pasien umum, pasien memakai asuransi kesehatan maupun pasien tidak mampu (pasien miskin).
Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang padat ahli dan padat teknologi serta padat modal. Kompleksitas ini dikar...
Home
Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang padat ahli dan padat teknologi serta padat modal. Kompleksitas ini dikarenakan di rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan pelatihan, serta mencakup berbagai tindakan dan jenis disipilin ilmu. Agar rumah sakit mampu melaksanakan fungsi yang demikian komplek, rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu disemua tingkatan.
Mutu pelayanan rumah sakit diawali dengan penelitian akreditasi yang mengukur dan memecahkan masalah pada tingkat input dan proses. Pada kegiatan ini rumah sakit harus melakukan berbagai standar dan prosedur yang ditetapkan. Rumah sakit dipacu untuk menilai diri sendiri (Self Assesment) dan memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebagai lanjutan untuk mengukur hasil kerjanya perlu ada alat ukur yang lain yaitu instrumen mutu pelayanan rumah sakit yang menilai dan memecahkan masalah pada hasil (output). Tanpa mengukur hasil kinerja rumah sakit tidak akan diketahui apakah input dan proses yang baik dapat menghasilkan output yang baik pula (Depkes RI, 2002)
Rumah sakit umum sebagai institusi pelayan kesehatan masyarakat memiliki fungsi sosial yang lebih luas, dimana rumah sakit bukan hanya berfungsi sebagai institusi yang berfungsi secara sosial yakni sebagai pelayan publik yang multi komplek juga berfungsi secara ekonomi sebagai dampak dari otonomi daerah. Hal ini diikuti dengan perubahan dalam manajemen rumah sakit yang seharusnya mengarah pada kemandirian sistem pengelolaan anggaran.
Kebijakan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kaur yang merupakan satu-satunya rumah sakit yang ada di Kabupaten Kaur telah diberikan wewenang mengelola beberapa kegiatan baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD dengan sistem SKPD murni.
Langganan:
Postingan (Atom)
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances