Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang padat ahli dan padat teknologi serta padat modal. Kompleksitas ini dikarenakan di rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan pelatihan, serta mencakup berbagai tindakan dan jenis disipilin ilmu. Agar rumah sakit mampu melaksanakan fungsi yang demikian komplek, rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu disemua tingkatan.
Mutu pelayanan rumah sakit diawali dengan penelitian akreditasi yang mengukur dan memecahkan masalah pada tingkat input dan proses. Pada kegiatan ini rumah sakit harus melakukan berbagai standar dan prosedur yang ditetapkan. Rumah sakit dipacu untuk menilai diri sendiri (Self Assesment) dan memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebagai lanjutan untuk mengukur hasil kerjanya perlu ada alat ukur yang lain yaitu instrumen mutu pelayanan rumah sakit yang menilai dan memecahkan masalah pada hasil (output). Tanpa mengukur hasil kinerja rumah sakit tidak akan diketahui apakah input dan proses yang baik dapat menghasilkan output yang baik pula (Depkes RI, 2002)
Rumah sakit umum sebagai institusi pelayan kesehatan masyarakat memiliki fungsi sosial yang lebih luas, dimana rumah sakit bukan hanya berfungsi sebagai institusi yang berfungsi secara sosial yakni sebagai pelayan publik yang multi komplek juga berfungsi secara ekonomi sebagai dampak dari otonomi daerah. Hal ini diikuti dengan perubahan dalam manajemen rumah sakit yang seharusnya mengarah pada kemandirian sistem pengelolaan anggaran.
Kebijakan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kaur yang merupakan satu-satunya rumah sakit yang ada di Kabupaten Kaur telah diberikan wewenang mengelola beberapa kegiatan baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD dengan sistem SKPD murni.
0 coment�rios: